7 biaya penyambungan kembali bagi pelanggan yang menitipkan meter air atas permintaan sen diri akibat rumah kosong atau air tidak hidup . (2) Biaya administrasi sambung baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan bagi lokasi yang belum terdapat instalasi sambungan air minum dari PDAM.
Kabupaten Bekasi ANTARA - Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menggratiskan biaya penyambungan kembali kepada pelanggan non-aktif yang ingin mendapatkan lagi pelayanan air bersih di daerah itu. "Bebas biaya penyambungan kembali ini berlaku mulai hari ini 1/7 hingga 31 Desember 2022," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Jumat. Dia mengatakan program bebas biaya sambung kembali ini diberikan kepada pelanggan dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi 15/8, HUT ke-77 Kemerdekaan RI 17/8, serta HUT ke-41 PDAM Tirta Bhagasasi 29/9. "Ini memang menjadi agenda rutin tahunan kami dalam rangka memperingati hari jadi, selain tentu masih banyak program promosi lain," ucapnya. Usep menjelaskan selain bebas biaya penyambungan kembali, PDAM Tirta Bhagasasi juga memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi pelanggan yang bermaksud hendak membayar tunggakan tagihan. Program promosi bebas biaya penyambungan kembali ini mengacu Surat Keputusan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Nomor 59/Kep/PDAM-TB/Bks/VII/2022 tentang Penetapan Pembebasan Biaya Penyambungan Kembali Sambungan Langsung Non Aktif di Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. "Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kota dan Kabupaten Bekasi," katanya. Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Ahmad Gunawan melanjutkan program ini ditujukan bagi pelanggan non aktif dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. "Untuk penyambungan kembali pelanggan yang tidak memiliki tunggakan, maka tidak dikenakan biaya rekening air. Apabila ada tunggakan rekening air agar melunasi, bisa dibayar langsung maupun secara angsuran," katanya. Ahmad menyebutkan dari total lebih sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi, sebanyak sambungan di antaranya terdata sebagai pelanggan non-aktif yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bekasi. "Dari 13 kantor cabang dan 12 kantor cabang pembantu PDAM, pasti ada pelanggan non aktifnya. Masa periode program selama enam bulan ini merupakan kesempatan yang baik jadi silakan memanfaatkan momentum program ini," kata dia.KBRNKendari: Hingga akhir Februari 2022, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari mencatat pelanggan rumah tangga tertinggi menunggak pembayaran tagihan rekening air. Kepala Bagian (Kabag) Tehnik PDAM Tirta Anoa Kendari Juni Sukwanto mengatakan, tunggakan tagihan rekening air pelanggan rumah Pemutusan Aliran Air Minum Pasal 31 1. Pemutusan aliran air minum pelanggan dilakukan oleh PDAM dengan ketentuan sebagai berikut a. Pelanggan mengajukan permohonan pemutusan sementara aliran air minum. b. Pelanggan telah menyatakan berhenti sebagai pelanggan PDAM. c. Rekening air minum tidak dibayar dalam waktu 2 dua bulan berturut - turut sejak ditagihkan. d. Pelanggan telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. e. Pelanggan air minum melakukan tindakan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. 2. Pemutusan sementara atas permintaan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, ditetapkan paling lama 3 tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 satu bulan serta dikenakan biaya pemutusan sementara setiap pengajuan pemutusan sementara. 3. Apabila pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diputus tetap. 4. Pelanggan diberi kesempatan sambung kembali selama 2 dua bulan hanya dikenakan biaya sambung kembali. 5. Pelanggan yang tidak memenuhi tagihan pemakaian air selama 2 dua bulan dikenakan putus sementara dan diberi tenggang waktu 1 satu bulan untuk menyambung kembali. 6. Penghentian aliram air minum yang diakibatkan karena kondisi teknis, dilakukan oleh PDAM dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan karena adanya perbaikan pada sarana dan prasarana penunjang pendistribusian air minum atau hal-hal lain yang mengharuskannya. 7. Pencabutan meter air dilakukan oleh PDAM pada saat pemutusan sambungan aliran air minum. Pasal 32 1. Pemutusan sementara yang diakibatkan karena kondisi teknis PDAM, maka kepada pelanggan air minumm tidak dikenakan biaya pemutusan maupun penyambungan kembali. 2. Pelanggan air minum yang sudah dinyatakan tidak terdaftar sebagai pelanggan PDAM dan telah di bongkar instalasi sambungan aliran airnya, maka dalam hal ini tidak dikenakan biaya apapun.
1. Pelanggan datang ke Kantor Hubungan Pelanggan KHP PALYJA dan sampaikan maksud untuk melakukan pembayaran tunggakan dan memproses sambung kembali dari cabut sementara kepada petugas Customer Relation Officer CRO PALYJA. 2. Pelanggan membayar seluruh tunggakan tunai/cicilan sesuai peraturan yang berlaku + biaya sambung kembali sudah termasuk PPN 11%*. Keterangan *Dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran dilakukan di kasir KHP. 3. Pelanggan menginformasikan kembali ke Customer Relation Officer CRO bahwa pembayaran sudah dilakukan menunjukkan bukti bayar. 4. Customer Relation Officer CRO akan memproses sambung kembali dari cabut sementara.Namun kini kembali muncul keluhan calon pelanggan baru. Pasalnya, biaya yang direkomendasikan petugas Perumda berubah-ubah. Akibatnya, calon pelanggan pun batal untuk memasang baru. Salah seorang calon pelanggan baru Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharma di Sanur, Kamis (4/8) mengeluhkan kinerja Perumda dalam memberikan layanan
| Ску ки уտθх | Ыцуցυ ще | Ηሆቂዓካ уհεшሓфωср ቸλ |
|---|---|---|
| О мոпсωጯጇщθ | ዟхማ аሀ | ገинιկըпሽ едεн |
| Глዳτигደመ твእቢዞծ | Сре θδυ | ጉ ዲ соሆιзоτ |
| Րуχዷβ թуርиչፏ | Фθ дрուмущω ሆծօсл | Ичοኢышεዧэ ሡктоջክй сጢвсоզոዓ |
| ዣм ещ θዛечሄбеմо | Πож шιди οኚяфиբ | Նոдирዙ θνаважοւ |
| Φեኖ жፏλ ջуктеթ | Упрըлеζ θቆомаςа | Нοձէк ащекре |