TRIBUNBANTENCOM, SERANG - Berdasarkan rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Mei 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, tercatat ada 8.185.060 pemilih.. Angka itu terdiri atas 4.127.221 pemilih pria dan 4.057.839 pemilih perempuan. PDPB Mei 2022 itu dari delapan kota dan kabupaten di Banten, 155 kecamatan, dan 1.551 desa, dengan 28.941 tempat pemungutan suara (TPS).
KEAMANAN data masih menjadi perhatian dalam digitalisasi data pemilih. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI Viryan Aziz mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum KPU RI tengah mengembangkan aplikasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk memperkuat sistem keamanan data, pihaknya juga akan membuat tim tanggap respons terhadap serangan siber. "KPU telah menyelesaikan rencana induk informasi teknologi, salah satu isu krusial keamanan data," tutur Viryan dalam acara sosialisasi pemanfaatan informasi dan teknologi untuk pemilu 2024" yang digelar Kamis 13/1. Tim tersebut, sambung dia, tidak hanya berasal dari KPU RI, tetapi juga kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Selain itu, KPU meminta partai politik turut terlibat dalam memantau dan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Aplikasi yang tengah dibuat, sambung Viryan, bernama LindunguHakMu yang merupakan pengembangan dari portal yang telah dirilis KPU pada 2018. Dengan berbagai masukan dari banyak pihak, Viryan mengatakan KPU membuatnya dalam versi mobile yang bisa diunduh menggunakan telepon pintar. Guna memastikan aplikasi sesuai standar, Viryan menjelaskan KPU RI telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001. "Kami sudah memperoleh sertifikasi ISO 27001. Aplikasi belum final meskipun sudah disimulasikan," paparnya. Mengenai payung hukum, ia mengatakan KPU menetapkan Peraturan KPU No 5/2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai regulasi yang dipedomani untuk penggunaan teknologi dan informasi. Baca juga Jaga Mutu Calon Penyelenggara Pemilu Perwakilan Partai Politik yang hadir Anton Aryadi dari Partai Keadilan Sejahtera PKS mengatakan belajar dari beberapa aplikasi yang dikembangkan pemerintah seperti, ada data penduduk yang kemudian bocor lantara diretas oleh oknum. KPU diminta memitigasi hal tersebut. "Belajar dari aplikasi PeduliLindungi, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan menyisakan banyak cerita yang merugikan sebagian penduduk. Bagaimana nanti dimitigasi dan diantisipasi secara maksimal dari KPU dan partai politik," ucapnya. P-5
Pemutakhirandata pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota berkewajiban melakukan
Pekanbaru ANTARA - KPU Provinsi Riau telah menyelenggarakan rapat rekapitulasi dasar pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021 tingkat Provinsi Riau. Hasil rapat menetapkan jumlah pemilih di 10 kabupaten/kota di Riau sebanyak pemilih."Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Riau berjumlah dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah pemilih dan pemilih perempuan berjumlah pemilih," kata Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman di Pekanbaru, Abdul, pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau nomor 231 tahun 2021 tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021."Rapat telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua kPU Riau, Ilham M Yasir dan dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Riau," kegiatan rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 366 pada tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor 132 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun Rahman merincikan, jumlah pemilih baru sebanyak pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat TMS sebanyak 82 pemilih yang terdiri dari 79 pemilih meninggal dunia, tiga pemilih pindah domisili, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak nol pemilih, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 0 pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Model tentang pengumuman data pemilih perubahan bulan Mei tahun 2021."Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau merupakan hasil rekapitulasi dari hasil rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Riau yang telah ditetapkan dalam berita acara tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021," Daftar Pemilih Berkelanjutan se Riau untuk bulan Mei dari tahun 2020, KPU tidak lagi melakukan pemutakhiran data pemilih hanya pada tahapan Pemilu tetapi sudah dilakukan secara berkelanjutan. Tetapi pada 2020 pola ini hanya dilakukan oleh Daerah Non Pilkada. Pada tahun 2021 sudah dilakukan secara serentak nasional. Kecuali yang ada Pemungutan Suara Ulang PSU baru bisa direkapitulasi pada akhir bulan Juni 2021.
KBRN Bengkulu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencatat rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) di Bengkulu pada bulan Juli 2022 dimaksud sebanyak 1.371.471 pemilih. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan DPB merupakan data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus dan kegiatan untuk memperbaharui
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan DPB sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu - pemilu sebelumnya. Sebab pembuatan Daftar Pemilih Tetap DPT atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan. Sementara sesuai UU 7/2017, dilakukan dua masa per semester. "Setiap tahun kita lakukan dua kali," kata Ilham dikutip dari lama Sabtu 5/2/2022. Baca juga KPU Jelaskan Soal Usulan Masa Kampanye 120 Hari Baca juga Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka Pemutakhiran DPB ini kata Ilham, penting dilakukan karena data tersebut nantinya akan digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya. "KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB," terangnya. KPU mengundang Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Bawaslu RI hingga penegak hukum untuk mendapat masukan terkait evaluasi proses pemutakhiran DPB. Baca juga Pengamat Sebut Formasi KPU RI Periode 2022-2027 Perlu Diisi Kelompok Akademisi Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB. "Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB," pungkas dia.
Ujipetik pemutakhiran data pemilih itu diperoleh langsung dari pemerintah desa dan kelurahan. SHARE JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Jeneponto uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2022 di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (22/06/2022) lalu.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum KPU perlu melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menekan timbulnya permasalah data pemilih yang kerap terjadi. "Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini, Senin 17/8. Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung. Sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu tergesa-gesa dalam memuktahiran data pemilih. "Sebaiknya data yang dimutakhirkan berasal dari satu sumber saja, yaitu data pemilih dari pemilihan terakhir," jelasnya. Baca juga Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah Selain itu, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan milik lembaga dan kementerian terkait penting untuk dilakukan. Agar tidak ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS. "Data-data lain yang relevan dikelola pihak-pihak terkait misalnya Dukcapil, Kemenakertrans untuk data pekerja migran, serta kementerian dan lembaga lainnya," tuturnya. Kendati demikian, perlu diatur secara tegas melalui regulasi terkait untuk dilakukan pemuktahiran data secara berkelanjutan. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat TMS terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial DP4 pada Pilkada 2020. "Pemilih yang memenuhi syarat MS justru dicoret," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa 11/8. Afif menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. "Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan PDK yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian coklit oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih PPDP," jelas dia. OL-1
Stakholderterkait dalam menyampaikan data calon pemilih untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU; 2) Anggaran; menyesuaikan dengan menambah anggaran sesuai kebutuhan yang diperlukan dalam PDPB tahun 2022; 3) SDM; mempertahankan pegawai (ASN dan PPNPN) yang sudah menguasai aplikasi SIDALIH dan TI. F. PENUTUP Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU
Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Foto Komisioner KPU RI Viryan Azis JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Hasil PPDB per Januari 2022, jumlah pemilih secara keseluruhan mencapai 190,6 juta jiwa. "Hasil PDPB bulan Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," ujar anggota KPU RI Viryan Azis kepada Selasa 8/3. Dia menyebutkan, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak jiwa akibat adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang ditetapkan sebagai DPB Semester II Tahun 2021 yakni jiwa. Viryan mengatakan, KPU juga melakukan sinkronisasi DPB dengan data kependudukan. Kegiatan PDPB ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan. "Hasil sinkronisasi tersebut menjadi bagian kerja semester ini oleh KPU di daerah," kata dia. Di sisi lain, KPU membuat aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Menurut Viryan, dengan aplikasi ini, publik dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat. "Saat ini KPU mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada publik agar dapat berjalan efektif. Kedepannya tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisienkan," tutur dia. Viryan menyebutkan, kegiatan tersebut akan terus berlangsung hingga penetapan daftar pemilih tetap DPT dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. "Terus berjalan dengan tujuan data pemilih Pemilu 2024 menjadi semakin berkualitas dan semakin terpercaya," kata dia. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Kegiatanpemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya memperbaharui data setiap bulan untuk mengetahui jumlah akhir yang akan digunakan sebagai data pemilihan umum 2024. Sedangkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil, TNI/Polri dan lain sebagainya.
FerryB Muslim, S.Pd, selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Bogor memaparkan jumlah hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juni dan Triwulan II tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 757.970 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh) pemilih. @samsudin_firdaus13
. 7027btxbye.pages.dev/2987027btxbye.pages.dev/2857027btxbye.pages.dev/2027027btxbye.pages.dev/3547027btxbye.pages.dev/2217027btxbye.pages.dev/3487027btxbye.pages.dev/1317027btxbye.pages.dev/367027btxbye.pages.dev/143
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan